kedu

KPU dan Bawaslu Harus Cermat Lihat Berkas Pendaftaran Balon Legislator

Minggu, 14 Mei 2023 | 23:27 WIB
Pendaftaran bakal calon legislator di KPU Temanggung (foto: zaini arrosyid)

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran bakal calon legislator baik DPR, DPRD dan DPD. Sedangkan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya.


Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan setelah pendaftaran, saatnya verifikasi administrasi persyaratan.


"Di sini KPU dan Bawaslu harus benar-benar bekerja memeriksa berkas pendaftaran dan mengawasi. KPU dan Bawaslu harus tegas pada bakal calon legislator yang tidak memenuhi persyaratan," kata Mita, Minggu (14/5/2023).


[crosslink_1]


Dari hasil pemantauan JPPR masih banyak bakal calon anggota DPD yang berlatar belakang sebagai pengurus partai dan beberapa diantaranya mantan narapidana korupsi serta pejabat publik.


Dicontohkan secara nasional untuk kasus korupsi ada 8 orang, pengurus Partai Politik 34 orang, pejabat atau karyawan BUMN 4 orang dan incumbent sebanyak 35 orang.


Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah.


Makanya tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi, pengurus partai, dan pejabat pemerintahan atau pegawai BUMN atau yang lainnya yang tidak diperbolehkan di dalam pasal 15 PKPU 11 Tahun 2023.


JPPR mengingatkan KPU agar teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi dan tidak mentolerir dokumen persyaratan yang tidak memenuhi syarat.


KPU dan Bawaslu di setiap tingkatan untuk bekerjasama dengan beberapa stakeholders terkait dengan keabsahan dokumen persyaratan pada masing-masing calon anggota DPD.


Selain itu, KPU wajib untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan aksesibel terhadap Bawaslu, masyarakat sipil dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan bakal calon anggota legislator.


Bawaslu wajib melaksanakan pengawasan melekat berkaitan dengan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan bakal calon legislator.


"Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mendorong pengawasan partisipatif terhadap seluruh tahapan, termasuk tahapan pencalonan bakal calon DPD, DPR dan DPRD," kata dia. (Osy)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB