kedu

Di Wilayah Hukum Polresta Magelang, Tak Ada Ruang Untuk Pelanggaran Lalin

Jumat, 12 Mei 2023 | 14:27 WIB
Penindakan pelanggaran kasat mata oleh petugas dengan tilang konvensional. (foto: Thoha)

Krjogja.com - MAGELANG - Terhitung sejak Bulan Januari 2023 hingga Bulan April 2023 tercatat ada 397 kasus kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas tersebut didominasi terjadi akibat kesalahan pengendara. Setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas.


Tingginya angka kecelakaan lalu lintas pada empat bulan pertama tahun 2023 ini memperoleh perhatian dari Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono SIK SH MH, yang melalui Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Agus Santoso SE SIK MH memerintahkan jajarannya untuk tidak pandang bulu dan menindak secara tegas setiap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.


Kasat Lantas juga menegaskan untuk giat penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas masih terus optimalkan, baik melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual.


[crosslink_1]


"Selain penindakan pelanggaran kasat mata secara manual, Satlantas Polresta Magelang juga masih memberlakukan sistem tilang elektronik," kata Kasat Lantas Polresta Magelang, Jumat (12/5/2023).


Informasi yang diperoleh KRJogja.com dari Sat Lantas Polresta Magelang menyebutkan dalam sehari penindakan dengan ETLE oleh Satlantas Polresta Magelang mencapai 400 kasus.


Untuk mencapai hasil tersebut perangkat ETLE Statis berupa CCTV di pasang di ruas ruas jalan rawan pelanggaran Lalu Lintas di wilayah Hukum Polresta Magelang.


Selain itu Satlantas Polresta Magelang membekali setiap personilnya dengan perangkat mobile ETLE, sehingga hasilnya lebih optimal.


Selain kegiatan represif dengan menggunakan ETLE, Satlantas Polresta Magelang juga meningkatkan kegiatan preemtif seperti memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.


Serta meningkatkan kegiatan preventif seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di jalan jalan protokol yang bertujuan agar para pengendara kendaraan bermotor semakin disiplin dan patuh berlalu lintas sehingga dapat menekan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas dan mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. (Tha)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB