kedu

DPRD Temanggung Sahkan Dua Perda Baru 

Jumat, 28 April 2023 | 23:57 WIB
DPRD Temanggung saat rapat pengesahan perda (foto: zaini arrosyid)

Krjogja.com - TEMANGGUNG - DPRD mengesahkan dua raperda baru dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (28/4/2023). Dua perda tersebut yakni Pencegahan, penanggulangan dan penyelamatan kebakaran serta penyelamatan lainya dan Penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.

Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan keberadaan perda pencegahan penanggulangan dan penyelamatan kebakaran serta penyelamatan lainnya sangat dibutuhkan dan diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait pelayanan kebakaran.

Dikatakan diharapkan damkar dan komponen lain dapat memberikan respon cepat sebagai pelayanan kepada masyarakat jika ada kebakaran atau kejadian lain.


[crosslink_1]

"Damkar untuk merespon bencana kebakaran sehingga petugas mampu mendatangi lokasi dalam waktu singkat untuk memadamkan api, atau kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran," kata dia.

Disampaikan pencegahan dan penanggulangan kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah tetapi juga harus melibatkan masyarakat.

Dikatakan terkait dengan perda penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi, bahwa pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan telekomunikasi dan memenuhi unsur kemanfaatan dan pengendalian ruang yang efektif efisien dan estetis.

Dia berharap penyelenggaraan infrastruktur pasif dapat berjalan tertib efektif efisien memenuhi unsur estetika serta memenuhi ketentuan dokumen perizinan yang berlaku.

"Perda ini juga memberikan landasan hukum bagi penegakan terhadap pelanggaran yang terjadi," kata dia.

Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Muhammad Syarif Yahya mengatakan mengatakan pencegahan penanggulangan dan penyelamatan kebakaran diperlukan untuk mewujudkan keamanan hidup dan lingkungan.

Dia mengatakan perlu meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan masyarakat untuk meminimalisir kerugian yang menyangkut keselamatan jiwa harta benda dan lingkungan dan memiliki ruang lingkup diantaranya objek manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Dwi Linda Wati mengatakan penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi sebagai pengganti perda nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi yang sudah tidak memenuhi jaman.

"Perda baru ini lebih luas cakupannya. Perda juga bisa memungkinkan pihak ketiga menyewa infrastruktur yang dimiliki pemda," kata dia. (Osy)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB