kedu

Pelaku Remas Payudara di Kutoarjo Diringkus

Rabu, 5 April 2023 | 15:02 WIB
Tersangka peremas paha dan payudara yang viral di medsos, diamankan polisi. (Foto: Jarot Sarwosambodo)

Krjogja.com - PURWOREJO - Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil meringkus terduga pelaku remas paha yang viral di Kecamatan Kutoarjo. Pelaku berinisial MI (28), diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Kutoarjo pada Selasa (04/04/2023).


Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari viralnya perbuatan asusila yang dilakukan MI di media sosial. "Beredar video ketika tersangka beraksi, dan akhirnya ada korban yang melapor dan bisa ditindaklanjuti polisi," katanya, Rabu (05/04/2024).


Ada lima korban yang melapor ke Polsek Kutoarjo. Dalam salah satu laporannya, kata Yuli, korbannya merupakan siswi salah satu SMP negeri di Kecamatan Kutoarjo.


[crosslink_1]


Korban dibonceng orang tuanya dengan sepeda motor. Kemudian dari arah belakang, pelaku mengendarai motor membuntuti dan memepet korban.





Pelaku Remas Payudara di Kutoarjo Diringkus


Pelaku meremas bagian paha korban, kemudian melarikan diri. "Pelaku diidentifikasi memiliki tubuh gemuk dengan mengendarai motor matik," ungkapnya.


Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan pelecehan tersebut ke kepolisian. "Kami menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku," ucapnya.


Kanit Reskrim Polsek Kutoarjo Ipda Triono menambahkan, tersangka beraksi lebih dari satu kali. "Terus kami dalami keterangan tersangka, tapi yang jelas sudah lima korban yang melapor ke polisi," katanya.





Pelaku Remas Payudara di Kutoarjo Diringkus


Berdasarkan atas keterangan tersangka, lajut Triono, perbuatan itu dilakukan karena MI tidak kuat menahan nafsu birahi. Tersangka belum pernah menikah dan mengaku berkali-kali ditolak perempuan.


MI, lanjutnya, mengaku puas setelah berhasil menyentuh bagian tubuh perempuan korbannya. Polisi menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 12 tahun. (Jas)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB