Krjogja.com - PURWOREJO - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Didik Prasetya Adi dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. Terpidana perkara korupsi BOS Afirmasi itu diamankan saat menghadiri undangan hajatan yang digelar warga di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo.
Didik harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. "Keputusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan penetapan tahanan kota terhadap yang bersangkutan sudah selesai 24 Desember 2022," ungkap Kepala Kejari Purworejo Edy Sumarman SH MH, kepada Kr, Kamis (2/3).
Menurutnya, upaya paksa eksekusi dilakukan setelah Kejari Purworejo melaksanakan pemanggilan terpidana. Kejari mengirimkan surat panggilan kepada terpidana untuk menjalani eksekusi sebanyak tiga kali. Terpidana menjawab dua kali surat pemanggilan itu dengan alasan sakit. "Tiga kali dipanggil secara layak, tapi yang bersangkutan mangkir, dua dijawab sakit, dan satu tidak ada keterangan," ucapnya.
Tim eksekutor Kejari Purworejo juga sudah berusaha menjemput terpidana ke rumahnya di Desa Jatiwangsan, namun tidak dapat ditemui. "Sampai kami mendengar informasi jika terpidana terlihat keluar rumah, lalu kami ikuti, ternyata ke lokasi hajatan, sehingga kami jemput di sana. Terdakwa bersikap kooperatif dengan penjemputan itu," terangnya.
[crosslink_1]
Didik dimasukkan ke dalam tahanan Kejari Purworejo, kemudian dibawa ke Rutan II B Purworejo untuk menjalani masa hukumannya. Didik menjalani hukuman itu dipotong 1/5 masa tahanan kota yang telah dijalani sejak Juli - Desember 2022.
Edy menjelaskan, Didik Prasetya Adi terjerat perkara BOS Afirmasi yang mencuat tahun 2020. Sebanyak 98 SD dan 13 SMP membelanjakan dana BOS lewat aplikasi SIPLAH yang dikelola PDAU. Namun, yang bersangkutan justru memanfaatkan keuntungan dari pembelanjaan itu untuk memberi harga khusus kepada kepala sekolah senilai Rp 256 juta dan untuk kepentingan pribadi terpidana.
Atas perbuatan terdakwa, pemkab sebagai pemilik PDAU kehilangan pendapatan Rp 646,5 juta. "Untuk proses sudah benar, barang yang dibeli sesuai spesifikasi, tapi ada keuntungan yang seharusnya disetorkan kepada daerah, justru dinikmati untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Terpidana dan kepala sekolah penerima harga khusus telah mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah Purworejo. "Sudah dikembalikan dan nilainya utuh, tapi tetap tidak menghilangkan unsur pidananya, kami melihat siapa pihak yang paling bertanggung jawab dan ditetapkanlah si terpidana ini," tuturnya.
Menurutnya, Kejari Purworejo tidak menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara BOS Afirmasi tahun 2020 itu. Dalam persidangan, katanya, tidak mengemuka fakta adanya pihak lain yang turut serta dalam perkara itu. "Ini one man show," tandasnya.(Jas)