Krjogja.com - TEMANGGUNG - DPRD Kabupaten Temanggung mengesahkan 5 raperda dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (26/10)
Lima Raperda yang disahkan adalah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV Temanggung.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Temanggung.
Selain itu, juga raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
Serta raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 4 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Temanggung Rochmad Fauzi mengatakan pemerintah harus konsekwen dalam penerapan perda. "Perda harus segera diimplementasikan, karena sangat dibutuhkan masyarakat," kata Rochmad Fauzi, Rabu (26/10).
Bupati kata dia, harus segera membuat Perbup sebagai bentuk aplikasi terhadap perda yang baru.
Ketua Fraksi PKB Mahzum mengatakan perda baru harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan berdampak pada peningkatan kehidupan.
"Kami menyetujui adanya perda tersebut, semoga bisa menyejahterakan masyarakat," kata dia.
Ketua Fraksi PAN Sejahtera DPRD Kabupaten Temanggung Badrun Mustofa mengatakan dari lima perda saling berkaitan dalam implementasinya. "Harapan tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan, " kata dia. (Osy)