kedu

Curi Pikap, Kunting Diringkus di Magelang

Selasa, 13 September 2022 | 16:28 WIB
Tersangka pencurian mobil (curbil) Hadiq ditangkap polisi

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Lama dicari, eksekutor pencurian mobil HM (26) alias Hadiq alias Adek alias Kunting warga Windusari Magelang berhasil ditangkap Polres Temanggung di tempat persembunyiannya.


Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar mengatakan usai mencuri mobil pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 04.00 WIB milik Tri Prasetyo di Dusun Delok Lor RT 02 Rw 05 Desa Bengkal Kecamatan Kranggan Temanggung, tersangka melarikan diri ke Jabodetabek.


"Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap tersangka dipersembunyiannya selama ini pada Minggu lalu. Dia telah lihai mencuri mobil, tak butuh lama dalam mengeksekusi mobil yang menjadi sasaran," kata Kompol Ahmad Ghifar, Selasa (13/9).


Dia mengatakan setelah berhasil membuka pintu mobil tersangka Hadiq lalu mencabut soket kabel kontak dan disambungkan lantas menyalakannya. Kendaraan dibawa kabur dan di jual tanpa surat surat kendaraan yang sah.


Mobil yang dicuri kata dia pikcup merk Mitsubishi berbahan bakar bensin nopol AA8563 QB. Oleh penadah plat nomor telah diganti, tetapi berkat kesigapan petugas berhasil ditemukan di daerah Cilacap. Tersangka berhasil meraup untung setidaknya Rp 20 juta atas pencurian mobil itu.


"Oleh tersangka yang bekerja sebagai teknisi bengkel itu telah dipergunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara," kata dia. (Osy)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB