TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Sebanyak 82 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Temanggung mendapat remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022.
Bupati Temanggung Al Khadziq secara langsung memberikan surat keterangan remisi pada napi usai upacara bendera memperingati HUT Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia di alun-alun setempat, Rabu (17/9/2022).
Kepala Sub Seksi Yantah Rutan Temanggung, Taat Eko Suratno mengatakan untuk mendapatkan remisi para napi harus memiliki perilaku yang baik selama berada di rutan.
"Yang telah memenuhi syarat dan berkas-berkas lengkap maka kami inventarisir dan kami usulkan ke kantor wilayah," kata Taat Eko Suratno.
Dia menerangkan dari 82 napi yang diusulkan, 81 napi mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I dan 1 napi dapat menghirup udara segar atau bebas dari rutan.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Temanggung, Syaikoni, berharap remisi kepada napi dapat merubah pola pikir yang lebih baik lagi.
"Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik," kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Daniel Indra Hartoko mengatakan menjadi hak dari napi untuk mendapat remisi. Maka itu ketika syarat memenuhi, negara harus memberikan remisi.
"Remisi menjadi salah satu cara negara dalam membina narapidana sehingga menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat," kata dia.
Kepada napi yang mendapat remisi, dia mengatakan untuk semakin menunjukkan perubahan dan menjadi warga yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara. "Yang belum mendapat remisi untuk menunjukkan sikap yang baik sehingga mendapat remisi," kata dia. (Osy)