kedu

Bejat! Oknum Guru Ngaji Cabuli 4 Murid, 1 Orang Hamil 4 Bulan

Selasa, 12 Juli 2022 | 20:10 WIB
Guru ngaji hamili muridnya, diringkus Polisi. Foto - Bagyo Harsono

MAGELANG, KRJOGJA.com - Satreskrim Polres Magelang, mengamankan seorang guru ngaji MS (31) warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang. MS diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap 4 muridnya. Padahal, mereka masih dibawah umur. Ironis, satu diantaranya saat ini tengah hamil empat bulan.

"Tersangka adalah MS (31) warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik Magelang. Ia kami tangkap, setelah ada laporan dari orang tua korban,” kata Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022).

Disampaikan, dari empat korban tersebut dua anak diajak persetubuhan, dan dua anak mengalami pencabulan. “Dua anak yang diajak bersetubuh, dan satu diantaranya yakni W saat ini berusia 18 Tahun sudah hamil empat bulan,” jelas Sajarod.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP. Setyo Hermawan mengungkapkan kronologis kejadian, berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan tempat mengaji dan selesai kegiatan mengaji, kemudian tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban, kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar.

“Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban hingga 3 (tiga) kali. Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap 1 (satu) murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap 2 (dua) murid lainnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa tidak terpuji dari tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu Bulan Desember 2021 hingga Mei 2022 kemarin. “Akibat perbuatan tersangka ini salah satu korban W mengalami hamil dengan usia kandungan 4 (empat) bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” jelas Setyo.

Saat ini tersangka MS dan barang bukti berupa (satu) potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu,1 (satu) potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 (satu) potong baju dalam tanpa lengan warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga. "Tersangka MS dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tegas Setyo.

Sementara Tersangka MS mengaku semua perbuatanya. Guru ngaji yang sehari-harinya sebagai petani ini melakukan aksi bejadnya disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya. Dia berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban. “Saya lakukan karena istri sering menolak dan saya tidak kuat menahan nafsu,” akunya. (Bag)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB