MAGELANG (KRJogja.com) - Sebanyak 351 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang, termasuk yang sedang mengikuti rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi medis, menerima remisi khusus tepat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/2021).
Kepala LP Kelas IIA Magelang Satrio Waluyo BcIP SH MSi kepada KRJogja.com mengatakan jumlah remisi yang diterima setiap napi atau WBP bervariasi, ada yang menerima 15 hari dan ada juga yang menerima 2 bulan. Dari 351 napi atau WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, ada 3 napi atau WBP yang habis masa pidananya. Tetapi karena tidak bisa membayar denda, mereka harus menjalani pidana subsider atau kurungan pengganti denda tersebut selama beberapa bulan.
Dua orang perwakilan penerima remisi secara terpisah kepada KRJogja.com diantaranya mengatakan sangat gembira dan bahagia bisa menerima remisi khusus tepat pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini. Dari dua orang perwakilan tersebut, satu orang diantaranya baru menerima remisi khusus kali ini besarnya 15 hari.
Sementara itu berkaitan dengan masa pandemi Covid-19, yang belum berakhir ini, tidak ada kunjungan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini dan diganti dengan layanan penitipan makanan dan uang selama 3 hari mulai Sabtu (15/5/2021), Senin (17/5/2021) dan Selasa (18/5/2021) mendatang. Sekaligus layanan video call dengan keluarga. (Tha)