kedu

Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Paslon 02 Tuding MK Tidak Logis

Selasa, 16 Februari 2021 | 09:13 WIB

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Tim kuasa hukum Paslon nomor 02 Kuswanto - Kusnomo atau Bung Tomo menilai keputusan Majelis Hakim Konstitusi tidak logis. MK memutuskan menolak gugatan Paslon 02 karena pengajuan melebihi tenggang waktu yang diatur dalam regulasi.

Penasehat Hukum Paslon 02 Dektri Badiron SH MH mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Regulasi menyebut pengajuan gugatan maksimal tiga hari setelah penetapan. "Tiga hari, sedangkan putusan KPU pada Selasa 15 Desember 2020, kalau tidak salah sekitar magrib. Kalau misalnya acuannya setelah keputusan Selasa, mestinya dihitung mulai Rabu, Kamis, dan Jumat sebagai hari ketiga," katanya kepada KRJOGJA.com, Senin (15/2) malam.

Tim penasehat hukum Paslon 02 mendaftarkan gugatan pada Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 15.00. Gugatan tersebut diterima dan dicatatkan dalam AP 1. Seandainya dinilai melebihi tenggat waktu, katanya, seharusnya sejak awal tidak diterima. "Sudah diterima dan disidangkan, keputusannya dianggap melebihi tenggang waktu. Kalau tidak diterima, mengapa tidak sejak awal," tegasnya.

Dektri menambahkan adanya mekanisme banding dalam putusan persidang maksimal 14 hari setelah keputusan hakim. Penasehat hukum akan menghitung 14 hari itu mulai satu hari setelah penetapan. "Misalnya diputuskan Selasa, maka 14 harinya dihitung mulai Rabu. Itu pemahaman kami, sehingga dengan diputus terlambat, bagi kami tidak relevan," tuturnya.

Dektri menyebutkan, pihak kuasa hukum sedang berkoordinasi dengan tim paslon untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Termasuk adanya opsi untuk melaporkan persoalan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam persidangan yang dilaksanakan secara daring, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman, membacakan putusan gugatan yang diajukan berbagai daerah. Untuk materi gugatan yang diajukan Paslon Bung Tomo di Purworejo, majelis menyatakan permohonan pemohon melebihi tenggang waktu pengajuan permohonan. Majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sementara itu, relawan Paslon Bung Tomo Hery Priyantono mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim MK. "Tentu wajib kita hormati, meski disayangkan karena kami belum mendapat kesempatan sampai pada persidangan yang sesungguhnya, yakni membahas substansi utama gugatan yang diajukan tim kuasa hukum, di mana tim akan menunjukkan data temuan kami terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu," tandasnya.(Jas)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB