PURWOREJO, KRJOGJA.com – Seorang wanita paruh baya RTWS (43) warga Desa Samping Rt 01/Rw 04 Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo akhirnya berurusan dengan polisi, setelah diketahui menyimpan sabu di dalam kutang/BH yang dikenakan. Pelaku ternyata juga seorang pemakai barang haram itu, setelah dari hasil pemeriksaan urine ternyata hasilnya positif.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan urine, hasil positif methamethamine,†kata Kasat Narkoba Polres Purworejo Iptu Setyo Raharjo SH MH, Senin (19/10).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini berawal dari laporan warga yang diterima petugas terkait adanya seorang wanita yang menyalahgunakan sabu di Desa Samping Kecamatan Kemiri. Kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku dan diketemukan di rumahnya.
“Setelah kita geledah dengan beberapa orang saksi, terbongkar aksi tersangka yang menyembunyikan barang haram itu di dalam BH yang dikenakan,†jelasnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan dan diketemukan 1 paket sabu di dalam kutang/BH yang dipakai tersangka RTWS. “Yang bersangkutan bersama BB langsung kita bawa ke Mapolres untuk penyidikan,†jelas Setyo Raharjo.
RTWS kini diamankan di Mapolres Purworejo. (Foto: Gunarwan)
Polisi juga berhasil mengamankan BB berupa satu paket sabu seberat 0,46 gram yang dibungkus plastik berwarna orange, serta sebuah kutang atau BH warna biru milik tersangka.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dapat dijerat dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Nar)