kedu

KOIN akan Somasi Camat Ngombol, Ternyata ini Penyebabnya

Minggu, 4 Oktober 2020 | 13:09 WIB
Manajemen KOIN memaparkan sistem kerja dan perizinan di hadapan pejabat Pemkab Purworejo (Istimewa)

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Koperasi UMKM Indonesia (KOIN) berencana melayangkan somasi terhadap Camat Ngombol Kabupaten Purworejo. Langkah itu akan diambil jika camat tidak mencabut surat berisi permintaan kepada kepala desa di Ngombol untuk menghentikan kerja sama usaha warga dengan Program Ngingu Domba KOIN, yang diterbitkan 28 September 2020.

Direktur Kemitraan KOIN Muh Ali Rifan mengatakan, pihak koperasi merasa dicemarkan nama baiknya dengan terbitnya surat tersebut. Dalam surat itu, tertulis jika KOIN dinilai belum ada izin yang resmi sehingga segala bentuk kerja sama dengan masyarakat diminta untuk dihentikan. Surat tersebut ditandatangani Camat Ngombol Nurfiana. Surat kemudian diedarkan ke desa-desa di Kecamatan Ngombol.

Padahal, lanjutnya, koperasi telah mendapat izin dari lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 18 September 2020. OSS menjadi jalan bagi KOIN untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). "Surat dari Camat keluar setelah kami mendapat OSS, ada apa ini," katanya dalam rilis yang diterima KRJOGJA.com, Sabtu (3/9).

Selain itu, KOIN telah diundang presentasi di hadapan sejumlah pejabat pemkab terkait sistem kerja dan perizinanan koperasi, pada Kamis 1 Oktober 2020. Pertemuan dihadiri Asisten II Sekda Budi Harjono, Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DKPP) Wasit Diono, Kepala Dinas KUKMP Bambang Susilo, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinanan Terpadu Satu Pintu, perwakilan bagian ekonomi Sekda, dan Satpol PP.

Dalam pertemuan itu, katanya, KOIN menjelaskan semua cara kerja dan izin yang dimiliki. "Semua sudah clear dan hanya ada satu ijin yang sudah kedaluwarsa dan akan segera kami urus. Tetapi tidak ada perintah pemberhentian usaha dalam pertemuan tersebut," tegasnya.

Mitra KOIN warga Desa Keburuhan Ngombol Peno menambahkan, alasan yang dituangkan dalam surat itu adalah sepucuk surat Kepala Dinas KUKMP tertanggal 15 April 2020. "Mengapa baru sekarang dipersoalkan. Padahal izin OSS jelas sudah ada sebelum surat Camat itu dibuat," tuturnya.

Peno menilai, selama ini pemerintah belum bisa membantu kehidupan warga agar lebih baik. "Maka saya minta camat untuk membiarkan kami berusaha dengan cara ini, yakni bekerja sama dengan KOIN," tandasnya.

Sementara itu, Camat Ngombol yang dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak merespon. Pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa memberikan konfirmasi atau jawaban.(Jas)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB