TEMANGGUNG, KRJogja.com - Sebanyak 71 warga binaan rumah tahanan kelas II B Temanggung mendapat remisi umum 17 Agustus 2020, dan dua diantaranya langsung bebas, Senin (17/8).
Di rutan Temanggung upacara pemberian remisi dihadiri antara lain Bupati Al Khadziq, Wakil Bupati Ibnu Heri Wibowo, Kapolres AKBP Muhamad Ali, dan Ketua DPRD Yunianto.
Kepala Rutan Muhammad Anang Khusaini mengatakan pemberian remisi menunjukkan perbaikan sikap dan perilaku warga binaan di rumah tahanan ke arah yang lebih baik, sehingga mereka layak mendapat remisi.
" Harapan, kelak yang mendapat remisi dapat segera berkumpul dengan keluarga dan hidup membaur masyarakat," kata Muhammad Anang Khusaini, disela pemberian remisi.
Dikemukakan pembinaan yang diberikan di rutan, diharapkan mampu mengubah perilaku dan sikap warga binaan ke arah yang lebih baik. Dengan begitu dapat berguna bagi keluarga dan masyarakat serta mengisi kemerdekaan dengan partisipasi pada pembangunan.
" Kembali pada keluarga dan masyarakat itu harus menunjukkan bahwa mereka berguna bagi masyarakat," tegasnya.
Dia menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas segala dukungan dari bupati dan jajaran pimpinan di kabupaten tersebut serta semua pihak yang telah mendukung upaya pembinaan di rutan, dan menerima kembali mereka di tengah masyarakat.
Dia merinci warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 24 orang, 2 bulan (10), 3 bulan (24), 4 bulan (9) dan 5 bulan (2). Mereka yang mendapat remisi umum langsung bebas dua orang dan
begitu mendapat remisi dijemput keluarganya pada sore hari.
Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan mereka yang mendapat remisi untuk terus menunjukkan kearah yang lebih baik. Sebagai persiapan kembali pada keluarga dan masyarakat, dan yang telah bebas dapat berguna bagi kehidupan.
" Warga binaan yang mendapat remisi harus bersyukur, selalu menuju ke perbaikan diri, sehingga berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Yang bebas mari membangun Temanggung," kata dia. (Osy)