MAGELANG, KRJOGJA.com - Selama adanya pandemi Covid-19, di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Magelang tidak ada penurunan pelayanan terhadap masyarakat. Bahkan, semakin mempermudah dengan membuka'Lapak Asik' (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang (Kakacab BPJamsostek Magelang) Budi Santoso SE MM Rabu (29/7/2020) mengatakan saat ini ada peningkatan manfaat dan banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Misalnya pada Jaminan kematian, yang sebelumnya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, tanpa ada kenaikan besarnya iuran. Juga beasiswa, yang semula hanya 1 anak, sekarang bisa 2 anak. Iuran yang dibayarkan peserta kecil, tetapi manfaat yang diperoleh sangat besar.
Dalam kegiatan ini Budi Santoso juga menyampaikan dan menerangkan banyak hal dan beberapa program, diantaranya bahwa setiap pekerja di Indonesia wajib memiliki perlindungan sosial, baik saat bekerja atau saat berangkat dan pulang dari kerja.
Ditambahkan, bahwa saat ini santunan yang diterima dari program BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden RI Ir Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 .
Pihaknya juga berharap agar kedepan media di Indonesia dapat mendukung pemerintah dalam mencapai all coverage untuk seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal atau informal, bisa mendapat perlindungan sosial dari program BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2011. (Tha)