WONOSOBO, KRJOGJA.com- Belum genap sebulan menghirup udara bebas, Az (33), napi asimilasi asal Desa Mudal Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo kembali melakukan aksi kejahatan. Ia terlibat aksi penipuan bersama 4 rekannya Ed (38), Rd (32), As (41), dan Pc (30), hingga menyebabkan korbannya menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid bersama Kasubag Humas Iptu Edy Vico saat gelar kasus di Mapolres setempat, Selasa (12/5/2020), mengungkapkan aksi penipuan dilakukan 5 pelaku tersebut dilancarkan dengan modus menawarkan mobil dengan harga murah lewat media sosial Facebook.
Mobil yang ditawarkan para pelaku adalah Toyota Innova keluaran 2015 seharga Rp 83 juta. Setelah mendapat calon pembeli, yaitu korban Syamsari (34) warga Kabupaten Gerobogan, selanjutnya mereka janjian untuk melakukan pembayaran di Wonosobo.
“Korban yang sudah terbius dengan harga murah, tanpa curiga menuruti permintaan para pelaku untuk melakukan pembayaran mobil di Wonosobo. Setelah terjadi transaksi sesuai harga kesepakatan, korban pun ditinggal pergi oleh pelaku lewat pintu belakang. Sadar menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi,†jelasnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Wonosobo langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku yang sedang menginap terpisah-pisah di sejumlah penginapan di Baturaden Purwokerto. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim, aksi penipuan memanfaatkan media sosial Facebook tersebut dilakukan secara berkelompok sebanyak 5 orang. Dari 5 orang tersebut, seorang di antaranya merupakan narapidana program asimilasi dari Rumah Tahanan Pekalongan yang baru ke luar pada 29 April 2020. Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi tugas. Mulai dari merencanakan, penawarkan barang lewat medsos, sampai melakukan transaksi langsung.
“Dengan adanya aksi penipuan ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan jual-beli online. Apalagi di saat pandemi virus korona seperti saat ini, banyak sekali jual-beli abal-abal yang dilakukan secara online,†pungkasnya. (Art)