TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Seorang napi asimilasi dari rutan Nusakambangan, SR (39) warga Jeketro Kledung Temanggung ditangkap Kepolisian Resort Temanggung karena berulah dengan melakukan pemerasan dan pengancaman.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Heny Widiyanti Selasa (12/5) mengatakan tersangka memeras dan mengancaman korban SH warga Dusun Palagan Desa Tegalsari Kecamatan Kedu, sekitar Jumat pada pukul 15.00 WIB dan Minggu pukul 19.00 WIB.
Dia menyampaikan pada Jumat lalu, tersangka dan seorang temannya menemui korban untuk meminta sejumlah uang. Korban memberikan Rp 150 ribu. Pada Minggu kembali datang dan meminta uang. Ia diduga usai meminum minuman beralkohol.
" Saat meminta uang itu dengan kekerasan. Ia mengancam akan menembak. Anak korban yang tidak tega dengan orang tuanya lalu berlari keluar rumah meminta bantuan tetangga," katanya.
Warga katanya sempat menghakimi tersangka, hingga kemudian diamankan kepolisian dan dibawa ke Polsek Kedu. Korban sendiri mengaku memeras untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sejumlah barang seperti handphone, sebuah tas hitam dan sebuah alat pemukul diamankan petugas sebagai barang bukti kejahatan.
" Tersangka dijerat dengan pasal 368 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata dia sembari mengemukakan tersangka kembali ke lapas Temanggung karena melanggar asimilasi dan untuk proses hukum kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan.
Dia menyampaikan tersangka merupakan napi asimilasi dari lapas Nusa Kambangan dengan kasus perlindungan anak pasal 61 UU No 23 Tahun 2002. Ia divobis oleh PN Boyolali 2014. (Osy)