PURWOREJO, KRJOGJA.com - Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSO) membongkar 15 bangunan di tepi Sungai Jali RT 02 RW 02 Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Rabu (13/11/2019). Bangunan dinilai liar karena berdiri di atas tanah milik negara dan melanggar garis sempadan.Â
Baca Juga:Â Karaoke Liar Sekitar Masjid Agung Jateng Akhirnya Dibongkar
Pembongkaran menggunakan alat berat itu dilakukan setelah BBWSO melakukan sosialisasi dan peringatan selama dua bulan. "Kami sosialisasikan selama dua bulan, lalu dilakukan peringatan pertama hingga ketiga sekaligus pembongkaran," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWSO Bambang Sumadyo, kepada KRJOGJA.com.Â
Tidak ada penolakan dari warga terkait pembongkaran tersebut. Mereka, katanya, memahami bahwa selama ini menempati tanah milik pemerintah.Â
Belasan bangunan itu difungsikan sebagai tempat tinggal dan untuk tempat usaha. Sebanyak 14 keluarga menempati bangunan tersebut.Â
Pihak balai memberi kesempatan kepada penghuni untuk mengosongkan bangunannya. "Mereka secara sukarela membongkar bangunannya, tapi ada sebagian yang menyerahkan kepada kami untuk menertibkan," tuturnya.Â
Menurutnya, pembongkaran bertujuan untuk menjaga sungai dan penataan aset negara. Adanya bangunan di tepi aliran menyulitkan petugas untuk melakukan kegiatan pemeliharaan. Selain itu, bangunan berpotensi mengganggu aliran air.Â
Penertiban bangunan di sempadan sungai dan irigasi di Purworejo, secara rutin dilaksanakan BBWSO sejak tahun 2016. Pada tahun 2016, BBWSO menertibkan 116 bangunan di sempadan irigasi DI Saudagaran, tahun 2017 sebanyak 145 bangunan di DI Saudagaran dan Wadaslintang Timur, 2018 50 bangunan di DI Saudagaran dan 2019 ada 15 rumah di sempadan Sungai Jali.Â