KEBUMEN KRJOGJA.com - Akibat keterbatasan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen akhirnya gagal menghapus 26 mobil yang merupakan bekas mobil dinas camat di Kebumen dari daftar aset daerah. Dengan demikian, rencana untuk melelang 26 mobil tersebut dalam program pelelangan aset daerah pada tahun 2019 ini juga gagal dilaksanakan.
"Karena keterbatasan keuangan daerah, di tahun 2019 ini kami tak bisa membeli mobil-mobil dinas baru untuk operasional sejumlah OPD Pemkab Kebumen. Akhirnya diputuskan 26 mobil yang merupakan bekas mobil dinas camat itulah yang kami berikan sebagai mobil operasional OPD-OPD tersebut," ujar Kabid Aset dan Akuntasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kebumen, Dwi Yunaniningsih SE, di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2019).
Menurut Dwi 26 mobil bekas mobil dinas camat se Kabupaten Kebumen tersebut sebenarnya sudah termasuk sebagai barang-barang yang bisa dihapus dari daftar aset daerah, karena umur pemakaiannya sudah lebih dari 10 tahun. Mobil-mobil itu merupakan pengadaan di tahun 2004 lalu. "Berdasarkan aturan, bila sudah melewati 10 tahun maka kendaraan tersebut bisa dihapus dan dilelangkan," ujar Dwi.
 Â
Namun berhubung saat ini banyak OPD yang membutuhkan mobil operasional, sedangkan Pemkab Kebumen belum memiliki anggaran untuk pembelian mobil dinas baru, maka 26 mobil yang kondisinya masih layak pakai itu disalurkan kepada OPD-OPD tersebut.
Dengan demikian, program pelelangan kendaraan dinas Pemkab Kebumen pada tahun anggaran 2019 ini hanya mencakup 20 mobil dan 25 sepeda motor yang terverifikasi oleh Dinas Perhubungan Kebumen sebagai kendaraan yangÂ
benar-benar tak bisa digunakan lagi. (Dwi)