KEBUMEN, KRJOGJA.com - Rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Kebumen tentang Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kebumen akhirnya dibatalkan.
Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menyiapkan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembagian THR dan Gaji Ke 13 ASN Kebumen tahun 2019.
"Namun pembatalan tersebut justru melegakan kami, karena kami sangat khawatir proses pembahasannya di DPRD Kebumen tak bisa mengejar jadwal pembagian THR sebelum libur Lebaran. Mengingat banyak agenda yang harus dilewati dalam pembahasan di DPRD," ujar Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kebumen, Dra Hj Dyah Woro Palupi, di ruang kerjanya, Jum'at (17/05/2019).
Menurut Dyah rencananya Pemkab Kebumen akan menyerahkan berkas Raperda tersebut kepada DPRD Kebumen pada Jum'at (17/05/2019) siang.
"Raperda itu memang disusun ekstra keras karena waktu yang sempit.Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP)nya belum lama ini kami terima dan mensyaratkan agar pembagian THR dan Gaji ke 13 itu dilandasi dengan Perda," ujar Dyah.
Awalnya Dyah mengaku heran dengan bunyi aturan tersebut, karena pos belanja THR dan gaji ke 13 sudah masuk dalam Perda tentang APBD 2019 Kebumen. Namun agar ASN Kebumen tidak terancam gagal mendapatkan THR sebelum Lebaran 2019, Pemkab Kebumen berusaha keras untuk menuruti persyaratan tersebut.
"Kami pun cepat-cepat melobi DPRD Kebumen agar bisa melakukan pembahasannya secara cepat. Namun akhirnya kami lega, karena dua hari lalu diperoleh informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa aturan PP tersebut direvisi. Bukan Perda, melainkan cukup dengan Perkada saja," ujar Dyah.