KEBUMEN, KRJOGJA.com - Guna mendapatkan izin usaha pada usaha tertentu seperti hotel, rumah makan, pabrik, stasiun bahan bakar dan lainnya, selain harus dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), pemilik usaha juga diwajibkan untuk melakukan analisis dampak lalu lintas (andalalin).
"Kabupaten Kebumen kini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yaitu Perda Nomor 19 Tahun 2017. Perda ini sangat penting karena dibutuhkan bagi pemohon izin usaha tertentu di Kebumen agar bisa mendapatkan izin usaha," ujar Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkimlh) Kebumen, Siti Durotul Yatimah MM, di ruang kerjanya, Kamis (16/05/2019).
Ketentuan untuk melakukan andalalin menurut Siti bukanlah untuk menyulitkan pemilik usaha dalam mewujudkan usahanya. Namun, harus dilihat manfaat positipnya. "Dengan andalalin si pemilik usaha akan berusaha mencari solusi bagi permasalahan lalu lintas di ruas jalan sekitar usahanya, yang terjadi sebagai dampak dari aktifitas usahanya," ujar Siti.
Sejumlah usaha di Kebumen yang kini tengah melakukan andalalin adalah pendirian hotel berbintang dan supermarket di Jalan Sarbini Kebumen, usaha 'bagging plants' di Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan dan sebuah stasiun pengisian bahan bakar di Desa Semanding Kecamatan Gombong Kebumen. (Dwi)