TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Kepolisian Resort Temanggung menetapkan dua pelajar kelas III SMK dr Soetomo, AD (18) warga Tlogorejo dan AG (18) warga Kandangan Temanggung sebagai tersangka pembunuhan pelajar SMK Ganesha Satria, Aditya Hisam (17), pada saat tawuran, Senin (7/1).
Keduanya ditangkap tim gabungan Reskrim Unit Polsek Kedu dan Polres Temanggung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dwi Hariyadi SH MH. Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti kejahatan berupa baju yang dipakai korban dan tersangka, serta sebuah sepeda motor yang ditumpangi tersangka. Petugas masih mencari senjata tajam untuk melukai korban yang dibuang di kolam.
Kasat Reskrim Dwi Hariyadi SH MH mengatakan dua tersangka ditangkap di rumahnya, dan telah mengakui perbuatannya dan berperan dalam penganiayaan hingga mengakibatkan korban Aditya Hisam meninggal di areal persawahan dekat SMK Ganesha Satria.
Dikatakan, AD dan AG melakukan pemukulan pada korban Aditya Hisam. Begitu korban terjatuh, AG lantas merebut senjata tajam yang dibawa temannya dan menyabetkan pada korban. Dua sabetan meleset dan satu sabetan mengenai bagian sekitar pinggul kiri. Korban luka cukup dalam, tidak ada pertolongan dan kehabisan darah.Â
"Dua tersangka sudah menjalani rekonstruksi. Peran mereka telah jelas. Rekonstruksi ada Kejaksaan dan pengacara dua tersangka," katanya.
Diterangkan, tawuran terjadi Sabtu (5/1) sekitar pukul 19.00 WIB dan korban ditemukan Minggu (6/1) siang oleh warga yang lalu dilaporkan pada Kepolisian Sektor Kedu dan Polres Temanggung.
Kedua tersangka, katanya dijerat dengan pasal 80 ayat 3 jo 76 huruf c UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, juga pasal 170 KUHP ancaman 12 tahun, serta pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Dikatakan sejumlah saksi masih diperiksa dan bisa jadi jumlah tersangka bertambah," katanya.Â