TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) seluruh paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Buapti Temanggung 2018 pada Kantor Akuntan Publik (KAP), Selasa (25 /6).Â
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Temanggung Yami Blumut mengatakan LPPDK selanjutnya diaudit selama 15 hari sejak tanggal 25 Juni atau sampai 9 Juli 2018. KAP wajib menyerahkan hasil audit kepada KPU Kabupaten Temanggung pada tanggal 10 Juni 2018.Â
Dia mengatakan Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018 wajib menyerahkan LPPDK, usai kampanye berakhir. Kampanye berakhir 23 Juni 2018, dan seluruh paslon menyerahkan LPPDK pada 24 Juni 2018, di kantor KPU Kabupaten Temanggung paling lambat jam 18.00 WIB.Â
Secara berurutan, katanya kedatangan pertama paslon nomor urut 3 datang pada pukul 15.15 WIB, dilanjutkan paslon nomor urut 1 pada pukul 17.35 dan terakhir paslon nomor urut 2 pada pukul 17.37 WIB. " Berdasarkan penerimaan LPPDK tersebut, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan," katanya. (Osy)