PURWOREJO, KRJOGJA.com – Sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan, sekaligus mengurangi angka pengangguran, anggaran dana desa (DD) yang dikucurkan ke desa sebagian diberuntukkan untuk kegiatan padat karya. Bahkan untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak ini sudah ditetapkan 30 persen dari dana yang diterima desa.
“Kegiatan ini harus melibatkan masyarakat setempat, mengutamakan warga miskin dan yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran,†kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) Kabupaten Purworejo H Genthong Sumharjono SSos, Kamis (19/4/2018) malam.
Diakui, penggunaan DD tahun 2018 ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana 30 persen dari dana pembangunan fisik harus dimanfaatkan untuk upah pekerja yang dilibatkan dalam kegiatan padat karya tunai. “Jika desa itu menerima DD Rp 100 juta untuk pembangunan, maka yang Rp 30 juta untuk tenaga desa. Antara lain untuk warga miskin, pengangguran, dan setengah pengangguran. Â
“Upah tenaga dibayarkan harian, besarannya disesuaikan upah desa setempat,†katanya seraya mencontohkan, jika upah tenaga pertanian/mencangkul sehari Rp 60 ribu, maka untuk upah pekerja padat karya minimal sama.(Nar)