MAGELANG, KRJOGJA.com - Petugas gabungan dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magelang bersama petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Mertoyudan, Linmas dan Kader Siaga Trantib Desa Bulurejo, menertibkan sebuah tempat yang digunakan untuk potong rambut yang didirikan permanen diatas saluran irigasi milik Balai PU SDA Taru Probolo Kutoarjo, Kamis (19/04/2018).Â
Bangunan milik Catur Sulistyono (54) seorang potong rambut warga Dusun Mertan, RT 03 RW 16, Desa Banjarnegoro itu, selanjutnya dirobohkan tanpa perlawanan.
Sebulan sebelumnya tepatnya tanggal 14 Maret 2018 kemarin, pemilik sudah diberi informasi jika bangunannya melanggar Perbup Nomor 43 Tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan PKL itu.Â
"Saat itu, pemiliknya (Catur) menerimanya. Namun minta waktu satu bulan untuk membongkar sendiri," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Mertoyudan, Heni Farikhatu Sholikhah, di sela-sela penertiban.
Dikatakan jika berdasar Perbup Magelang Nomor 43 tahun 2018 itu, melarang diatas saluran irigasi dibangun bangunan baik semi mau pun permanen. "Atas dasar perbup itu, kami melakukan penertiban ini. Kebetulan pemiliknya proaktif dan bersedia membongkar sendiri setelah sebelumnya kami berikan surat penertiban tertanggal 14 maret kemarin," lanjutnya.
Diungkapkan jika bangunan permanen 2 x 2,5 m itu, digunakan Catur untuk membuka tempat potong rambut. (Bag)