kedu

Dua Orang Gangguan Jiwa Dievakuasi, Satpol PP Buka Pasungan Mereka

Rabu, 4 April 2018 | 20:10 WIB

KEBUMEN, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kebumen dalam menjalankan tugas dan kewajiban menjaga ketertiban di tengah masyarakat tak membatasi diri dengan hanya melakukan operasi penertiban terhadap praktek-praktek penyakit masyarakat (pekat) saja. Namun, juga dibarengi dengan menjalankan sejumlah misi sosial lainnya yang terkait erat dengan menjaga ketertiban masyarakat.

"Diantaranya, akhir Maret 2018 lalu kami telah berhasil mengevakuasi 2 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung keluarga mereka bertahun-tahun, di Desa Sidomukti Kecamatan Adimulyo Kebumen," ungkap Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen, Sugito SH, di ruang kerjanya, Rabu (04/04/2018).

Setelah dilepas dari pasungan kedua ODGJ tersebut dibawa petugas ke Shelter Kesehatan Jiwa Puskesmas Pejagoan di Desa/Kecamatan Pejagoan Kebumen.

Penanganan evakuasi juga dibarengi pembinaan kepada keluarga penderita tentang penyikapan terhadap anggota keluarga yang terkena gangguan jiwa. Sebab, dibutuhkan kepedulian dan kesabaran tinggi dari pihak keluarga untuk membawa penderita berobat dan memberikan obat hingga mencapai kesembuhan.

"Kami ingin memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa ODGJ bisa disembuhkan. Karena itu, hendaknya dihapus stigma yang menyebutkan bahwa ODGJ tak bisa disembuhkan," jelas Sugito.(Dwi)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB