kedu

Pokok Pikiran DPRD Diparipurnakan, Pemerintah Wajib Akomodir

Jumat, 16 Maret 2018 | 17:27 WIB

PURWOREJO, KRJOGJA.com - DPRD Kabupaten Purworejo menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pokok pikiran (pokir) anggota dewan, Jumat (15/03/2018). Rapat yang diikuti 38 dari 45 anggota DPRD Purworejo meminta pemerintah kabupaten mengakomodir pokir dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2019. 

Ketua DPRD Purworejo Luhur Pambudi Mulyono ST MM mengatakan, pokir dipripurnakan agar menjadi ketetapan dewan. "Kalau sudah menjadi ketetapan, artinya amanah itu tidak boleh dikesampingkan Bupati Purworejo," katanya kepada KRJOGJA.com.

Dasar memprapipurnakan pokir adalah amanah Undang Undang 23 tentang Pemerintahan Daerah. Idealnya segala pembangunan di daerah tidak bisa lepas dari harmonisasi pemerintah kabupaten (pemkab) dan DPRD atau legislatif.  

Pemkab tidak dapat berdiri sendiri, begitu juga dengan DPRD. "Karena itu kami berharap ada usulan yang dihimpun dalam pokir, diakomodasi pemkab. Pokir kami juga tidak asal, sebab bersumber dari aspirasi masyarakat yang dijaring lewat reses atau laporan diluar kegiatan itu," terangnya.

Setelah menjadi ketetapan, lanjutnya, pemkab melalui SKPD harus melakukan harmonisasi sebelum melaksanakan kegiatan. "Misal jika nanti dalam rencana RKPD yang diajukan belum memuat pokir, kami bisa minta agar dimasukkan atau harus ada argumen jelas mengapa pokir kami tidak masuk," ucapnya. (Jas)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB