MAGELANG, KRJOGJA.com - Penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Magelang dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 menjadi pembicaraan dalam pertemuan rapat koordinasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Magelang.
Rakor yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin SAg di Hotel Atria Kota Magelang, Selasa (23/1/2018) menyiapkan 5 skenario dan memperoleh perhatian pengurus partai politik di Kabupaten Magelang yang hadir di forum tersebut. Kelima skenario yang disampaikan KPU Kabupaten Magelang tersebut diantaranya 2 skenario dengan 5 dapil yang berbeda daerah kecamatan yang masuk di dapil tersebut, 1 skenario dengan 6 dapil dan 2 skenario lainnya dengan 7 dapil.Â
Afiffuddin menjelaskan Untuk 1 skenario dengan 6 dapil ini seperti kondisi yang ada sejak beberapa tahun silam, yaitu Dapil Magelang 1 terdiri wilayah Kecamatan Borobudur, Mungkid dan Mertoyudan. Dapil Magelang 2 terdiri Kecamatan Tempuran, Salaman dan Kajoran. Dapil Magelang 3 terdiri Kaliangkrik, Bandongan dan Windusari. Dapil Magelang 4 terdiri Secang, Grabag dan Ngablak. Dapil Magelang 5 terdiri Pakis, Tegalrejo, Candimulyo dan Sawangan. Dapil 6 terdiri Kecamatan Dukun, Muntilan, Srumbung, Salam dan Ngluwar.
Menurut Afiffuddin Jumlah penduduk Kabupaten Magelang berdasar Data Agregat Kependudukan tingkat Kecamatan (DAK2) tercatat 1.280.679, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Magelang 50 kursi. Berdasar beberapa pertimbangan yang ada, diantara beberapa pimpinan parpol di Kabupaten Magelang ada yang menginginkan agar keberadaan dapil yang sekarang ini, yakni tetap 6 Dapil, tidak perlu dirubah. Tetapi ada juga parpol yang menginginkan jumlah dapilnya dikurangi menjadi 5, tetapi ada juga meminta untuk ditambah menjadi 7Â
"Pertemuan ini diantaranya untuk meneguhkan daerah pemilihan itu apa tetap seperti yang kemarin atau ada perubahan. Tugas KPU adalah melakukan review atau evaluasi terhadap keberadaan dapil dengan dasar pertimbangannya adalah Data Agregat Kependudukan tingkat Kecamatan (DAK2). Dari sini kemudian dikalkulasi untuk diketahui nilai kursi besarnya seberapa. Selain juga perlu diperhatikan beberapa prinsip dasar yang harus ditaati dalam penyusunan dapil." (Tha)