kedu

UMK Purworejo Sudah Memenuhi Standar

Senin, 25 Desember 2017 | 15:18 WIB

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo sebesar Rp 1.573.000 per bulan dinilai sudah memenuni standar. UMK baru ini akan diberlakukan mulai tahun 2018, dan hingga batas akhir untuk pengajuan keberatan, tidak ada perusahaan atau penyedia lapangan kerja yang mengajukan keberatan.

“Sejauh ini tidak ada perusahaan atau penyedia lapangan kerja yang mengajukan keberatan, artinya UMK baru dapat diterima dan para buruh akan menerima upah sesuai dengan UMK baru,” kata Kepala Dinas Perindustruan dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Purworejo Drs Sutrisno MSi, Sabtu (23/12/2017).

UMK Purworejo yang baru ini dinilai sudah memenuhi standar untuk hidup di Purworejo. Mengingat selama ini upah buruh cukup rendah. Bahkan empat tahun lalu UMK Purworejo mengalami titik terendah di Jawa Tengah, yakni Rp 910.000 per bulan. “UMK waktu itu sangat rendah, sekarang sudah lumayan. Bisa sejajar dengan kabupaten/kota di wilayah eks Karesidenan Kedu,” jelas Sutrisno.

Jika dibanding dengan kabupaten/kota lain di wilayah eks Karesidenan Kedu UMK Purworejo sudah mendekati kesamaan. Sebagai perbandingan UMK di Kabupaten Magelang yang berbatasan langsung dengan Purworejo sebesar Rp 1.742.000 per bulan, Kota Magelang Rp 1.580.000, Kebumen Rp 1.560.000, Temanggung Rp 1.557.000, dan Wonosobo Rp 1.585.000 per bulan.

“Jika kita bandingkan dengan kabupaten tetangga, Purworejo tidak jauh tertinggal, bahkan ada yang lebih rendah dari Purworejo,” kata Sutrisno. (Nar)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB