TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung menarget perekaman kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik sebanyak 19.469 warga sampai Desember 2017. KTP-E tersebut sangat penting agar tertulis dan dapat mencoblos dalam Pemilukada tahun 2018 dan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019.
"Kami mentarget perekaman KTP-E selesai sampai Desember. Ini terkait hak politik warga. Pada warga yang sudah wajib KTP-E agar mereka segera melakukan perekaman," kata Kepala Disdukcapil Agus Wahyudi, Selasa (21/11/2017).
Disampaikan di Kabupaten Temanggung ada sekitar 500 ribu yang wajib KTP-E. Dalam data basenya, hingga kini tinggal 19.469 orang saja yang belum melakukan perekaman. Berbagai usaha ditempuh agar semua warga rekam KTP-E.
Dia mengatakan dari 19.469 warga tersebut, sekitar 12 ribu orang merupakan wajib KTP-E baru. Mereka adalah para pemilih pemula berusia antara 16-17 tahun an. Untuk mereka, petugas Disdukcapil aktif mendatangi sekolah-sekolah agar para siswa bisa segera merekam KTP-E.
Untuk wajib KTP-E baru tersebut, terangnya, pihaknya tengah menjadwal untuk perekaman di Disdukcapil. Rata-rata per hari perekaman 200-300 orang. Perekaman juga dilakukan dengan jemput bola ke desa dan di kecamatan.
Mengenai blanko KTP-E, terang Agus, pekan lalu telah menerima kiriman dari pusat sebanyak 10 ribu. Blanko tersebut digunakan untuk mencetak KTP-E milik warga yang melakukan perekaman beberapa bulan lalu.
"Sebelumnya juga sudah ada pengiriman sejumlah 6000-7000 KTP-E yang dicetak. Total sudah menerima sekitar 40.500 blanko. Hanya tinggal sekitar 3.000 yang belum tercetak karena masih menunggu proses verifikasi data dari Kemendagri," kata Agus.(Osy)