TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung membuka pendaftaran pada warga di kabupaten tersebut untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan. Persyaratnya diantaranya, berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani dan rohani dan berusia paling rendah 25 tahun.Â
"Pengumuman pendaftaran 30 Agustus sampai 5 September sedangkan pendaftaran dan penyampaikan berkas mulai 6 hingga 12 September 2017," kata Ketua Panwas Kabupaten Temanggung Sam Ferry Baehaki, Selasa (29/8). Â
Dia mengatakan persyaratan lainnya seperti tidak pernah menjadi anggota parpol, anggota tim kampanye paslon pilkada dan anggota legislatif, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun dan tidak menduduki jabatan politik serta tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.Â
Disampaikan setelah pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas pada 8 sampai 12 September, pengumuman calon yang lulus penelitian administrasi pada 13 September. Seleksi tertulis pada antara 14 sampai 17 September, sedangkan pengumuman tertulis pada 18 September.Â
Dikatakan tes wawancara pada 20 Â September dan rapat pleno untuk menetapkan anggota panwas pada 22 September dan pengumuman nama yang terpilih pada 25 September. " Mereka yang terpilih dilantik 26 September," katanya. (Osy)