kedu

Kawal Dana Desa, Kejaksaan Bentuk Tim Hukum

Minggu, 27 Agustus 2017 | 11:10 WIB

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Kejaksaan Negeri Temanggung membentuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) untuk mendukung pembangunan dan jalannya pemerintahan di kabupaten tersebut. Pelayanan TP4 mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan dan gratis. Maka itu kepada desa-desa yang menginginkan pengawalan terutama dalam pemanfaatan dana desa diharapkan mendaftarkan secara formil ke kantor Kejari Temanggung.

"Tidak ada pungutan biaya, dan jangan memberikan uang pada petugas kejaksaan, apakah uang bensin atau uang rokok," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung F Juwariyah SH, Minggu (27/8/2017).

Dikatakan pengawalan hukum dalam pemanfaatan dana desa dimaksudkan agar dana tersebut berjalan sesuai aturan sehingga para kepala desa serta perangkatnya tidak tersandung masalah hukum. Melalui pengawalan itu pula sehingga Desa tidak takut dan ragu menggunakan anggaran dana desa.

Ditegaskan dana desa tetap dilanjutkan. Dana ini diberikan Pemerintah untuk mempercepat pembangunan disegala bidang di desa agar semakin maju dan berkembang dengan sasaran akhir terwujudnya peningkatan kesejahteraan masarakat. Besaran dana desa, di Temanggung rata-rata satu miliar rupiah. Sehingga meski dikelola dengan baik agar tepat sasaran.

"Kades dan perangkatnya harus mempelajari dan memahami aturan tentang pengelolaan dana desa. Itu mutlak agar tidak menyimpang dan berimplikasi hukum. Penyimpangan dana ini tidak menutup kemungkinan menjadi kasus korupsi," katanya.

Menanggapi keluhan kepala desa dan perangkatnya yang acapkali didatangi sejumlah orang yang mencari-cari kesalahan atas pengelolaan dana desa yang ujung-ujungnya minta uang, Kajari Juwariyah meminta  untuk berani menolak. "Siapa orangnya catat, bila mengaku dari kejaksaan laporkan ke saya. Mengaku polisi lapor ke Kapolres, pasti akan dikenai hukuman. Tidak ada seperti itu," katanya.

Terpisah, Bupati Temanggung Mulyadi Bambang Sukarno mengatakan  para kepala desa di Kabupaten Temanggung siap untuk mengelola dan memanfaatkan dana desa yang diterima. Pengelolaan dan pemanfaatan tentunya berdasar aturan hukum supaya tidak menyimpang sehingga dana desa benar-benar termanfaatkan untuk berbagai keperluan pemerintahan dan pembangunan guna memajukan desa. Dengan berpedoman pada aturan hukum niscaya para kepala desa bisa selamat dalam menjalankan tugas tidak tersangkut perkara korupsi.

“Kepala Desa yang ragu dalam pengelolaan, dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan yang siap memberikan pengawalan hukum," katanya.(Osy)

Halaman:

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB