MAGELANG, KRJOGJA.com - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2017 disepakati di forum Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang yang dipimpin Plt Ketua DPRD Kota Magelang Hj Titie Utami SSos, Sabtu (19/08/2017). Di forum ini Walikota Magelang Ir H Sigit Widyonindito MT, Plt Ketua DPRD Kota Magelang dan Wakil Ketua DPRD Kota Magelang Dian Dian Mega A secara bergantian membubuhkan tandatangannya pada lembar berkas persetujuan.
Walikota Magelang mengatakan hal ini merupakan perwujudan rasa tanggungjawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Magelang terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Magelang dalam rangka mewujudkan visi Kota Magelang yang dicita-citakan bersama. “Kebijakan umum APBD (KUA) merupakan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,†jelasnya.
Selain sebagai instrumen untuk mengakomodir perubahan kebijakan-kebijakan strategis, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi serta kebutuhan strategis daerah, KUA juga sebagai instrumen sinkronisasi program dan kegiatan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dengan program nasional atau provinsi, serta sebagai implementasi kebijakan pemerintah pusat secara berkesinambungan.
Perubahan kebijakan strategis tersebut, lanjutnya, berkait dengan adanya penyesuaian alokasi anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, seperti Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, DAU, DAK, Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan bantuan keuangan dari provinsi serta adanya penetapan pemberian hibah daerah untuk program hibah air minum perkotaan tahap II dari sumber dana pemerintahan penerimaan dalam negeri TA 2017 kepada pemerintah daerah.
Pada dasarnya KUA disusun sebagai pedoman untuk penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara Perubahan APBD, sehingga apabila terjadi deviasi di dalam Perubahan APBD sudah terakomodir terlebih dahulu dalam KUA Perubahan APBD. (Tha)