MAGELANG, KRJOGJA.com - Sebanyak sepuluh becak motor (bentor), diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magelang. Mereka ditindak dari kawasan Salaman dan Borobudur. Bentor tersebut dikandangkan hingga proses persidangan kelar dan baru bisa diambil kembali dengan syarat dikembalikan fungsinya sebagai sepeda motor.
“Bentor maupun kendaraan modifikasi yang tidak standar dan tidak layak jalan, kami tertibkan. Saat ini ada 10 bentor yang kami amankan. Empat dari wilayah Salaman dan enam dari kawasan Borobudur,†kata Kapolres Magelang, AKBP Hindarsono melalui Kasat Lantas, AKP Didi Dewantara, Selasa (01/08/2017).
Bentor itu, kata Kasatlantas, ditilang dan diamankan di Satlantas Polres Magelang. “Setelah vonis sidang selesai, pemilik baru boleh mengambil. Namun dengan catatan, menunjukkan STNK dan mengembalikan fungsinya sebagai sepeda motor. Jika STNK-nya mati, STNK harus diurus terlebih dahulu. Kemudian, saat mengambil bentor dilepas dan difungsikan kembali menjadi sepeda motor,†katanya didampingi Kanit Reginden, Iptu Marsodik.
Ditambahkan Marsodik, dari 10 bentor itu, 6 sudah diambil dan 4 masih menunggu proses sidang. Dari 10 bentor yang diamankan itu, satu unit pernah terjaring hingga tiga kali. “Bentor ditindak karena membahayakan keselamatan penumpang. Di sisi lain, juga untuk mengantisipasi pencurian sepeda motor yang dimodifikasi dan menghindari terjadi konflik horisontal dengan becak standar. Bagi pemilik bentor, kami imbau jangan beroperasi karena tidak ada aturannya,†pintanya. (Bag)