MAGELANG, KRJOGJA.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Mungkid yang menyidangkan kasus pembunuhan Kresna Wahyu N (15) siswa SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang, akhirnya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa AMR (16). Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa, masih akan pikir-pikir.
"Secara umum, kami menilai keputusan majelis hakim cukup adil. Namun kami masih akan pikir-pikir dulu, apakah akan banding atau menerima. Waktu tujuh hari yang diberikan majelis, akan kami gunakan sambil menunggu hasil rapat keluarga,†kata Sofyan Kasim, penasehat hukum terdakwa ditemui usai sidang di PN Kota Mungkid, Jumat (05/05/2017).
Hal senada juga disampaikan JPU. "Untuk saat ini, kami mengambil sikap pikir-pikir dulu. Tim juga masih menunggu sikap dari penasehat hukum terdakwa," kata Eko Hening Wardono, selaku Ketua Tim JPU.
Pada sidang ini tanpa dihadiri terdakwa. Yang terlihat hanya kuasa hukum dan pihak keluarga terdakwa yang duduk ditempat lain dalam ruang sidang anak tersebut. Sebelumnya meski digelar terbuka, namun pengamanan didepan pintu cukup ketat baik dari kepolisian maupun dari TNI. Wartawan juga dilarang merekam proses persidangan. Media hanya diperkenankan mengambil gambar suasana sidang dari luar ruangan.
Sementara itu, putusan hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan kemarin, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut mendasari surat dakwaan primer kedua pasal 340 tentang pembunuhan berencana. â€Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan,†kata Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supriyanto. (Bag)