TEMANGGUNG (KRjogja.com) -Â Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Temanggung melaporkan perusahaan kayu lapis PT. YB Apparel Jaya, di Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, Temanggung, karena memecat 7 karyawan secara sewenang-wenang dan melanggar kebebasan berserikat para pekerjanya, Selasa (31/1).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Kehutanan Industri Umum, Perkayuan dan Pertanian (FHUKATAN), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Temanggung, Wahyudi, mengatakan kedatangannya di Polres Temanggung diterima Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjanto, untuk selanjutnya melapor di sentra pelayanan kepolisian (SPK).
Pada petugas SPK Polres Temanggung, Wahyudi mengatakan SBSI di Temanggung berdiri Juli 2016 dengan anggota pekerja dari sejumlah perusahaan di Temanggung termasuk dari PT YB Apparel Jaya. Pada Agustus pihaknya meminta audensi dengan PT YB Apparel Jaya yang dipunyai warga negara Korea itu namun tidak dipenuhi.
Hingga kemudian pada 20 September, secara tiba-tiba perusahaan tersebut memutus kontrak secara sepihak Sekretaris SBSI, Akhirul Latifah Dewi dari pekerjaannya di bagian finishing produksi. Padahal ketika itu, tidak sedang bermasalah dengan perusahaan dan tidak melakukan kesalahan kerja.
Tidak lama berselang, Ketua SBSI Fatkhullah yang bekerja di bagian mekanik juga mengalami nasib yang sama. Lima pekerja lainnya yang menjadi anggota SBSI juga dipecat. Mereka adalah dua orang supervisor dan tiga pekerja lainnya.
Menurut Wahyudi, kejadian itu merupakan pelanggaran atas kebebasan berserikat bagi pekerja sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 21 Tahun 2000. Adapun pemutusan kontrak sepihak menandakan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menjelaskan bahwa mestinya perusahaan tidak mempekerjakan karyawan secara paruh waktu atau sistem kontrak.
" Kami menilai pihak perusahaan telah melanggar aturan, makanya kami melapor ke polisi," kata Wahyudi.
Kepala Polres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan, dan akan ditangani Satuan Reskrim. Kasatreskrim telah diperintahkan untuk klarifikasi dan mempertemukan kedua pihak, yakni perusahaan dan serikat buruh.