kedu

Bayar Tilang, PN Purworejo Luncurkan Aplikasi Simpel

Kamis, 26 Januari 2017 | 12:06 WIB

PURWOREJO (KRjogja.com) – Guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purworejo memberikan pelayanan pembayaran denda bagi pelanggar lalu lintas (lalin) atau tilang. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Simpel yang telah dilaunching.

"Pelanggar lalin cukup membuka web di www.tilang.pn-purworejo.go.id, atau bisa mengirim SMS ke nomor 081393548080, maka secara otomatis akan muncul jumlah besaran denda. Pembayaran denda tilang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) sekaligus mengambil barang bukti,” kata Ketua PN Purworejo Sri Ari Astuti SH, Kamis (26/01/2017).

Menurutnya, dengan dilaunchingnya Simpel ini maka akan merubah wajah peradilan, terutama dalam persidangan pelanggaran lalin, dimana sebelumnya para pelanggar lalin untuk mengikuti sidang bersusah payah mengantre di PN. “Sekarang dengan adanya Simpel ini, dapat mempermudah para pencari keadilan dan lebih meningkatkan mutu pelayanan publik,” jelasnya.

Kedepan, menurut Sri Ari Astuti akan dilakukan mengembangkan dengan berbagai inovasi agar lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 12/2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalin.(Nar)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB