PURWOREJO (KRjogja.com) - Sebanyak 66 SMA dan SMK negeri serta swasta di Kabupaten Purworejo secara resmi masuk dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mulai Januari 2017. Â Sebanyak 11 SMA negeri, 12 SMA swasta, 7 SMK negeri dan 36 SMK swasta sudah tidak menjadi tanggung jawab Pemkab Purworejo.
 Â
"Guru non-PNS yang memenuhi kewajiban mengajar 24 jam perminggu, mendapat honor dari APBD Jateng, namun jika kurang kemungkinan akan digaji menggunakan anggaran sekolah," kata Sukusyanto, Sekretaris Dinas Pendudukan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Purworejo, mewakili Kepala Dikpora Akhmad Kasinu, menjawab pertanyaan KRjogja.com, Selasa (24/1).
Guru yang akan beralih status menjadi dibawah kewenangan provinsi 961 guru, terdiri atas 711 pengajar PNS dan 250 non-PNS. Sementara pegawai TU tercatat 345, terdiri atas 89 PNS dan 256 non-PNS.
Â
Kepala Dikpora Purworejo Akhmad Kasinu mengemukakan, pengalihan status tersebut merupakan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. "Penerapannya memang per Januari 2017, namun tetap diingat amanah itu hanya soal pengalihan status dan tidak akan mengganggu teknis kegiatan belajar siswa," tegasnya.
Untuk menjaga mutu pendidikan, katanya, pengawasan SMA dan SMK juga akan dilakukan pemerintah provinsi. Pemprov rencananya akan membentuk Balai Pengendali Pendidikan (BPP) di tingkat karesidenan. (Jas)