TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung mengajukan empat raperda inisiatif pada Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Tunggul Purnomo, Selasa (24/01/2017).
Empat raperda tersebut adalah Penetapan Desa yang diajukan Komisi A, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan (Komisi B), Raperda Pengelolaan Pasar Ternak (komisi C) dan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan  Perusahaan (Komisi D). Pada sidang tersebut disetujui raperda dibahas dalam empat pansus dengan anggota masing-masing pansus 11 anggota dengan representasi fraksi-fraksi yang ada di DPRD tersebut. Ditarget raperda sudah akan di tetapkan dalam dua bulan ke depan.
Wakil Ketua DPRD Temanggung Tunggul Purnomo mengatakan raperda diajukan masing-masing komisi yang berkaitan atau sesuai bidangnya. Inisiatif tersebut karena dipandang belum ada yang mengatur atau aturan yang ada sidah tidak sesuai.Â
" Adanya aturan tersebut, kedepan diharapkan kinerja pemerintah semakin baik dan optimal," katanya.
Wakil Bupati Temanggung Irawan Prasetyadi mengatakan secara prinsip  dapat menerima dan memahami dengan baik serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas prakarsa DPRD dengan mengajukan 4 raperda tersebut.Â
Dikatakan agar tidak ada pembatalan perda, maka sebelum dilaksanakan rapat paripurna akhir pada empat raperda untuk terlebih dahulu dimohonkan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah Cq Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng. (Osy)Â