TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Kepolisian Resort Temanggung menarik delapan pucuk pistol yang dipegang anggota karena surat ijinnya telah habis. Penarikkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api oleh petugas.Â
Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Temanggung, Iptu Marimin SH, Jumat (20/01/2017) mengatakan penarikan diharuskan, sebab berdasar pemeriksaan surat ijin pemegang senjata api dari anggota yang bersangkutaan telah habis.Â
Dikatakan, pistol yang ditarik selanjutnya disimpan di gudang senjata. Pistol akan dikembalikan bila telah ada surat ijin baru yang kini masih dalam proses, setelah pada beberapa waktu lalu mengikuti tes untuk mendapatkan senjata api, baik surat ijin baru maupun perpanjangan. Â "Secara hukum anggota itu tidak punya ijin memegang pistol lagi, sehingga harus ditarik," katanya.
Disampaikan secara berkala Propam memeriksa seluruh kelengkapan anggota kepolisian, misalnya surat anggota kepolisian, surat ijin memegang senjata berikut senjata api yang dipegangnya. Mereka yang tidak lengkap ditegur dan diminta untuk memenuhi persyaratan. Â (Osy)