TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Kepala Kepolisian Resort Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto menegaskan dalam penyelesaian sengketa dan persoalan pelanggaran hukum di masyarakat Polres Temangung sebisa mungkin mengedepankan pendekatan alternatif penyelesaian sengketa (APS) berupa konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli dari pada melalui jalur hukum di persidangan.
"Kasus menonjol, penyakit masyarakat, atau pelanggaran hukum pidana dengan pelaku yang dinilai tidak dapat diperbaiki dengan pembinaan baru ditempuh melalui jalur hukum," kata Wahyu, Rabu (18/01/2017).
Dikatakan dalam pendekatan APS, peran Babinkamtibmas sangat sentral. Karena itu pada personelnya untuk terus menimba ilmu, berlatih, dan menambah jam terbang dengan banyak berinteraksi di masyarakat. Pada interaksi itu akan ditemui banyak permasalahan hukum dan sengketa di masyarakat.Â
Sengketa atau konflik, terangnya, diusahakan dapat selesai di tingkat bawah, dengan mempertimbangkan kondusifitas, tetap menjaga kerukunan, kedamaian warga masyarakat. Permasalah serius yang sampai Polres dan itu pun tetap diusahakan melalui APS.(Osy)