kedu

Ini Besarnya UMK di Magelang, Sudahkah Cukup?

Selasa, 22 November 2016 | 18:54 WIB

MAGELANG (KRjogja.com) - Gubernur Jateng akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 untuk Kabupaten Magelang menjadi Rp 1.570.000. Ini berarti, naik Rp 10 ribu dari usulan Dewan Pengupahan Daerah sebelumnya, yang direkomendasikan oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP sebesar Rp 1.560.000.

Terkait hal itu, kalangan pengusaha diwilayah ini menilai masih wajar dan bisa dapat diterima. "Bila ada yang keberatan boleh mengajukan penangguhan. Keputusan itu tentu sudah mempertimbangkan beberapa aspek hukum, kemampuan pengusaha dan kebutuhan pekerja/buruh," kata Sekretaris Eksekutif DPC Apindo Kabupaten Magelang, Nus Sunarto, Selasa (22/11/2016).

Diakui, jika UMK Rp 1.570.000 yang ditetapkan gubernur belum mencapai 100 % Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp 1.608.762,95. "Di Kabupaten Magelang, UMK baru akan mencapai 100 persen KHL pada tahun 2018," katanya.

Meski demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Magelang, Endot Sudiyanto, Selasa (22/11/2016) mengaku, belum menerima SK Gubernur tentang Penetapan UMK 2017 tersebut. "Tadi pagi saya menugaskan staf ke ke Semarang, untuk mengambil SK penetapan UMK 2017 tersebut," katanya. (Bag)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB