MAGELANG (KRjogja.com) - Ratusan buruh dari DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) menggelar aksi unjuk rasa di Pemkab Magelang, Rabu (02/11/2016) menolak usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp 1.560.000.
DPD FKSPN menuntut usulkan UMK 2017 dinaikkan menjadi Rp 1.608.762,95. Angka tersebut dihitung berdasarkan ketentuan PP 78/2015. Yakni, KHL Rp 1.489.589 dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional 2017 (3,07 + 4,97) sebesar Rp 119.762,95.Â
"Kami meminta agar bupati merevisi angka usulan UMK yang direkomendasikan kepada gubernur, karena nilainya belum setara 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Sujarko, Sekretaris DPD FKSPN, dalam audiensi dengan Plt Sekda Agung Trijaya.
Dikatakan jika KHL 2014 lalu, sudah mencapai 100 persen. Tetapi, dalam dua tahun terakhir, nilai KHL justru mengalami penurunan. Dalam pengusulan UMK 2015, hanya setara 94 persen dan untuk UMK 2016 baru 97 persen. "Sehingga kami keberatan dengan angka usulan bupati, karena masih jauh dari kebutuhan hidup layak," katanya, didampingi Ketua DPD FKSPN, Rahmad Irianto, dalam pertemuan di Ruang Cemerlang. (Bag)