MAGELANG (KRjogja.com) - Sebanyak 901.167 dari 967.453 penduduk Kabupaten Magelang sudah mengikuti pemutakhiran data penduduk. Sedang warga yang masuk kategori wajib e-KTP, tetapi belum melakukan rekam data e-KTP (KTP elektronik) sebanyak 66.286 orang.
"Selama periode Agustus-September ada sekitar 19.000 yang melakukan rekam data e-KTP. Namun 11.727 di antara mereka belum mengantongi e-KTP karena stok blangko habis. Sebagai pengganti, bagi warga yang membutuhkan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) diberi Suket (Surat Keterangan). Namun hanya diterbitkan untuk keperluan mendesak atau selektif seperti untuk mengurus BPJS, melamar kerja atau membuka rekening bank," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pardi Sriono, Kamis (27/10/2016).
Terkait 66.286 penduduk yang belum menjalani rekam data, kata Pardi Sriono, dipengaruhi oleh beberapa faktor. Antara lain, sudah meninggal dunia, sakit karena usia, pindah domisili, bekerja di luar daerah.
"Kemungkinan lain, memiliki KTP ganda," ujarnya.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP mengatakan, pengadaan blangko e-KTP merupakan wewenang pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
"Diperkirakan, kebutuhan blangko e-KTP akan tercukupi Desember mendatang," harapnya. (Bag)