kedu

Polres Temanggung Stop Pungli

Selasa, 25 Oktober 2016 | 13:06 WIB

TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Kepolisian Resort (polres) Temanggung memasang sejumlah spanduk berisi stop pungli di lingkungan polres tersebut. Pada mereka yang terlibat, baik pemberi dan penerima akan dikenai hukuman sebab sama-sama melanggar hukum.

Wakil Kepala Resort Temanggung Kompol Valent Asmoro mengatakan jajaran Polres Temanggung berkomitmen untuk memberantas praktek pungli yang berdasar laporan masyarakat terjadi ketika mendapat pelayanan di polres.  "Kami tekadkan berantas pungli di polres. Pelayanan harus sesuai aturan, yang gratis harus gratis," katanya disela pemasangan spanduk, Selasa (25/10).

Dia mengatakan anggota kepolisian harus bebas dan bersih dari pungli. Petugas harus bertindak sesuai kewenangan dan tanggung jawab, sedangkan pada masyarakat untuk tidak memancing-mancing seperti menjanjikan memberikan sejumlah uang dan fasilitas tertentu bila membantu menyelesaikan atau mempercepat urusannya."Antara yang menerima dan memberi pungli sama-sama melangar aturan. Kedua belah pihak akan dikenai hukuman," katanya. (osy)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB