TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Kepolisian Resort (polres) Temanggung memasang sejumlah spanduk berisi stop pungli di lingkungan polres tersebut. Pada mereka yang terlibat, baik pemberi dan penerima akan dikenai hukuman sebab sama-sama melanggar hukum.
Wakil Kepala Resort Temanggung Kompol Valent Asmoro mengatakan jajaran Polres Temanggung berkomitmen untuk memberantas praktek pungli yang berdasar laporan masyarakat terjadi ketika mendapat pelayanan di polres. Â "Kami tekadkan berantas pungli di polres. Pelayanan harus sesuai aturan, yang gratis harus gratis," katanya disela pemasangan spanduk, Selasa (25/10).
Dia mengatakan anggota kepolisian harus bebas dan bersih dari pungli. Petugas harus bertindak sesuai kewenangan dan tanggung jawab, sedangkan pada masyarakat untuk tidak memancing-mancing seperti menjanjikan memberikan sejumlah uang dan fasilitas tertentu bila membantu menyelesaikan atau mempercepat urusannya."Antara yang menerima dan memberi pungli sama-sama melangar aturan. Kedua belah pihak akan dikenai hukuman," katanya. (osy)