WONOSOBO (KRjogja.com) – Sekda Wonosobo Eko Sutrisno Wibowo, mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Wonosobo dilarang keras melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“ASN bertugas memberikan pelayanan optimal kepada publik tanpa pungli sekecil apapun dan dalam bentuk apapun. Jika diketahui ada ASN yang nekat melakukan pungli, kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas,†tandas Sekda saat memberikan santunan bagi kaum duafa pada peringatan Muharam 1438 H, Senin (18/10).
Menurut Sekda, hal itu sekaligus untuk mewujudkan ASN profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta pemerintahan yang bersih (clean government) sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, kredibilitas dan integritas ASN sebagai pelayan publik sangat dipertaruhkan. Untuk itu melalui momentum peringatan Tahun Baru Islam ini diharapkan bisa menjadi batu loncatan dalam mewujudkan ASN di lingkungan Pemkab Wonosobo yang bersih dan bersikap melayani publik dengan sebaik-baiknya.
â€Seluruh Aparatur Sipil Negara harus berani meninggalkan hal-hal yang kurang positif dalam memberikan layanan publik, sehingga performa mereka lebih optimal. Kedepankan etos kerja yang disiplin, jujur, serta bertanggung jawab,†katanya. (Art)