kedu

Galian C Maut, Polisi Panggil Saksi-saksi

Senin, 10 Oktober 2016 | 15:10 WIB

WONOSOBO (KRjogja.com) - Polisi akan segera memanggil saksi-saksi terkait musibah aktivitas penambangan galian C (pasir dan batu) ilegal di Dusun Kasiman Desa Gemblengan Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo yang menewaskan 3 penambang.

“Kami akan segera memanggil saksi-saksi terkait musibah merengut tiga korban jiwa di lokasi penambangan tersebut. Sedangkan terkait soal izin tambang, kami belum mengetahui secara persis. Hanya saja, berdasarkan informasi awal, area penambangan tersebut merupakan kawasan larangan penambangan,” ungkap Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah kepada KRjogja.com, Senin (10/10).

3 Korban Tewas Sempat Dengar Teriakan Peringatan

Galian Ilegal Longsor, 3 Penambang Tewas

Kapolres berharap agar para penambang di wilayah Kecamatan Garung dan sejumlah wilayah lainnya tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi galian C. Selain berbahaya, kawasan tersebut juga merupakan kawasan larangan karena akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. (Art)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB