WONOSOBO (KRjogja.com) - Polisi akan segera memanggil saksi-saksi terkait musibah aktivitas penambangan galian C (pasir dan batu) ilegal di Dusun Kasiman Desa Gemblengan Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo yang menewaskan 3 penambang.
“Kami akan segera memanggil saksi-saksi terkait musibah merengut tiga korban jiwa di lokasi penambangan tersebut. Sedangkan terkait soal izin tambang, kami belum mengetahui secara persis. Hanya saja, berdasarkan informasi awal, area penambangan tersebut merupakan kawasan larangan penambangan,†ungkap Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah kepada KRjogja.com, Senin (10/10).
3 Korban Tewas Sempat Dengar Teriakan Peringatan
Galian Ilegal Longsor, 3 Penambang Tewas
Kapolres berharap agar para penambang di wilayah Kecamatan Garung dan sejumlah wilayah lainnya tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi galian C. Selain berbahaya, kawasan tersebut juga merupakan kawasan larangan karena akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. (Art)