kedu

Pemkab Luncurkan Sipatma SP2D 21 Menit

Rabu, 20 Juli 2016 | 18:08 WIB

KEBUMEN (KRjogja.com) - Sistem pencairan dana untuk kebutuhan pembangunan dan kegiatan pemerintahan yang berbasiskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006, akhirnya ditinggalkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, sejak Rabu (20/07/2016). Sistem itu kerap dikeluhkan oleh  berbagai pihak sebagai sistem yang berbelit-belit dan lamban.

" Sebagai gantinya, mulai hari ini kami luncurkan Sistem Cepat dan Prima (Sipatma) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 21 menit yang berbasis online. Selain lebih canggih dan lebih cepat, juga lebih terjamin validitas atau keakuratannya," ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kebumen, Supangat SSos, di tengah peresmian Laboratorium Sipatma SP2D 21 Menit oleh Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz, di gedung DPPKAD Kebumen, Rabu (20/07/2016).

Menurut Supangat, dalam sistem baru terobosan Pemkab Kebumen  tersebut hanya dibutuhkan waktu maksimal 21 menit untuk penerbitan SP2D. Sedangkan dengan sistem lama, harus menunggu hingga 2 hari.  Hingga Juli 2017, di Jawa Tengah, baru dua daerah yang menggunakan sistem ini, yaitu Kebumen dan Semarang.

Peresmian tersebut diisi pula dengan pelaksanaan uji coba pembuatan SP2D oleh Wakil Bupati dengan menggunakan perangkat di ruang laboratorium tersebut. Ternyata hanya dalam waktu 7 menit SP2D bisa diterbitkan dan bisa diakses melalui website bank mitra Pemkab Kebumen, yaitu Bank Jateng Cabang Kebumen.

" Setelah SP2D terbit, maka pencairan dana bisa langsung dilakukan di bank mitra kami itu," jelas Supangat. (Dwi)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB