kedu

Hari Senin Basok PNS Boleh Telat

Jumat, 15 Juli 2016 | 18:18 WIB

TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Pegawai negeri di lingkungan Pemkab Temanggung ditolerir terlambat masuk kerja karena mengantarkan anak sekolah pada hari pertama masuk sekolah pada 18 Juli mendatang. Dispensasi ini untuk keterlambatannya, tetapi terkait absensi tidak bisa karena mesin absensi sudah terprogram.

"Mesin absensi sudah terprogram jam masuk 07.15 WIB dan pulang 16.00 WIB, jika terlambat secara otomatis terkena pengurangan TPP," kata Kepa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Temanggung, Djafar Umar di ruang kerjanya, Jumat (15/07/2016).

Dia mengemukakan tidak seluruh PNS punya anak yang harus diantar ke sekolah, yang sudah SMP dan SMA tidak perlu diantar. Maka itu pada Senin itu pelayanan pemkab tidak mengkhawatirkan.

Menurutnya salah satu solusi agar tidak terpotong TPP, PNS absensi dulu di kantor pagi atau minta izin pimpinannya untuk langsung mengantar anaknya, setelah itu baru ke kantor lagi untuk bekerja. Dia mengemukakan itu menanggapi surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan tentang hari pertama masuk sekolah yang mendorong aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya sekolah. (Osy)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB