SUKOHARJO (KRjogja.com) - Â Selama lebaran marak pelanggaran tempat dan tarif parkir kendaraan. Temuan tersebut didapati disejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo.Â
Jalan yang seharusnya steril justru dipakai untuk pakir kendaraan. Pelanggaran juga terjadi pada tarif naik hingga 10 kali lipat dibanding hari biasa sesuai aturan dalam Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah. Pelanggaran parkir kendaraan tersebut seperti di Jalan Slamet Riyadi Kartasura, Jalan A Yani Kartasura, Jalan Ir Soekarno Solo Baru Grogol, Jalan Solo – Sukoharjo Grogol, Jalan Jenderal Sudirman Sukoharjo Kota. Pelanggaran terjadi karena kendaraan terpakir di badan jalan dan dikelola oleh warga kampung tanpa karcis resmi dari petugas.
"Saya parkir sepeda motor diminta bayar Rp 5.000 oleh warga yang menjadi pengelola parkir dadakan," ujar salah satu warga Kartasura saat parkir disebuah tempat perbelanjaan di wilayah Kartasura, Walidi, Minggu (10/07/2016).
Pelanggaran tersebut hanya didiamkan karena warga pengguna jasa parkir tidak bisa mengelak. Sebab kondisi parkir sudah penuh dan meluber ke badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo RM Suseno Wijayanto saat dikonfirmasi mengakui ada pelanggaran tersebut. Pihaknya masih memaklumi apabila ada parkir kendaraan yang menggunakan badan jalan selama lebaran.
Menurut Suseno kelonggaran sengaja diberikan Dishubinfokom Sukoharjo untuk memfasilitasi masyarakat saat akan berbelanja. Umumnya praktek pelanggaran pakir yang menggunakan badan jalan berada di pusat perbelanjaan baik modern maupun tradisional. "Untuk parkir yang sampai menjorok ke badan jalan masih diberi toleransi. Tapi tidak boleh terlalu banyak jadi petugas melakukan pengawasan sekaligus penertiban agar tidak menganggu kendaraan arus balik lebaran,†ujar Suseno. (Mam)